Pajak Mercedes-Benz MLS-Class

Home   Mercedes-Benz  MLS-Class  Total Pajak Mobil Mercedes benz MLS 280 2003
 Kamis, 08 Februari 2018    Mercedes-Benz, MLS-Class

Total Pajak Mobil Mercedes benz MLS 280 2003

Total Pajak Mobil Mercedes benz MLS 280 2003 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil MLS 280 2003 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Mercedes-Benz MLS-Class 2003 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Mercedes-Benz MLS-Class ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Mercedes-Benz MLS-Class tahun 2003, lengkap dengan informasi biaya balik nama Mercedes-Benz MLS-Class 2003. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil MLS-Class 2003 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Gambar Ilustrasi Pajak Mobil Total Pajak Mobil Mercedes benz MLS 280 2003

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz MLS-Class diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak mobil + SWDKLLJ.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update