Pajak Mercedes-Benz CLA-Class

Home   Mercedes-Benz  CLA-Class  Total Pajak Mercedes benz MAMGCLA45(C117)ATCBU 2021
 Selasa, 02 Februari 2021    Mercedes-Benz, CLA-Class

Total Pajak Mercedes benz MAMGCLA45(C117)ATCBU 2021

Total Pajak Mercedes benz MAMGCLA45(C117)ATCBU 2021 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil MAMG CLA 45 (C117)ATCBU 2021 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Mercedes-Benz CLA-Class 2021 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Mercedes-Benz CLA-Class ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Mercedes-Benz CLA-Class tahun 2021, lengkap dengan informasi biaya balik nama Mercedes-Benz CLA-Class 2021. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil CLA-Class 2021 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Gambar Ilustrasi Pajak Mobil Total Pajak Mercedes benz MAMGCLA45(C117)ATCBU 2021

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz CLA-Class diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak mobil + SWDKLLJ.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update