Pajak Honda Honda Model Lain

Home   Honda  Honda Model Lain  Pajak Tahunan Honda CROSS ROAD 1.8 2WD AT 2009
 Senin, 15 Mei 2017    Honda, Honda Model Lain

Pajak Tahunan Honda CROSS ROAD 1.8 2WD AT 2009

Pajak Tahunan Honda CROSS ROAD 1.8 2WD AT 2009 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil CROSS ROAD 1.8 2WD AT 2009 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Honda Honda Model Lain 2009 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda Honda Model Lain ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Honda Honda Model Lain tahun 2009, lengkap dengan informasi biaya balik nama Honda Honda Model Lain 2009. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Honda Model Lain 2009 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Gambar Ilustrasi Pajak Mobil Pajak Tahunan Honda CROSS ROAD 1.8 2WD AT 2009

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Honda Honda Model Lain diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak mobil + SWDKLLJ.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update