Pajak Mazda CX-3

Home   Mazda  CX-3  Pajak Mobil Mazda CX-3 1.5 4X2 AT 2023
 Senin, 27 Maret 2023    Mazda, CX-3

Pajak Mobil Mazda CX-3 1.5 4X2 AT 2023

Pajak Mobil Mazda CX-3 1.5 4X2 AT 2023 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil CX-3 1.5 4X2 AT 2023 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Mazda CX-3 2023 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Mazda CX-3 ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Mazda CX-3 tahun 2023, lengkap dengan informasi biaya balik nama Mazda CX-3 2023. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil CX-3 2023 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Gambar Ilustrasi Pajak Mobil Pajak Mobil Mazda CX-3 1.5 4X2 AT 2023

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Mazda CX-3 diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak mobil + SWDKLLJ.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update