Pajak Volkswagen Touareg

Home   Volkswagen  Touareg  Biaya Ganti Plat Volkswagen TOUAREG 2.5L AT 2009
 Senin, 26 Februari 2018    Volkswagen, Touareg

Biaya Ganti Plat Volkswagen TOUAREG 2.5L AT 2009

Biaya Ganti Plat Volkswagen TOUAREG 2.5L AT 2009 - Salah satu informasi penting yang wajib anda ketahui jika ingin beli mobil TOUAREG 2.5L AT 2009 adalah dengan mengetahui biaya pajak tahunan Volkswagen Touareg 2009 yang harus anda bayar setiap tahun. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Volkswagen Touareg ini, supaya proses pajak tahunan lebih mudah.

Berikut ini kami memberikan informasi terkait biaya pajak Volkswagen Touareg tahun 2009, lengkap dengan informasi biaya balik nama Volkswagen Touareg 2009. Dan Setiap informasi yang kami muat hanya merupakan estimasi akurat yang tidak dijamin. Dan info biaya pajak mobil Touareg 2009 ini, kami dapatkan dari dasar nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) terbaru yang terdaftar dan telah kami hitung dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Gambar Ilustrasi Pajak Mobil Biaya Ganti Plat Volkswagen TOUAREG 2.5L AT 2009

Keterangan:
  • Total Biaya Pajak Mobil Volkswagen Touareg diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada.
  • Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi (Parkir) berlangganan.
  • Untuk Mobil Listrik/Elektrik dikenakan biaya pajak 10% dari total pajak mobil + SWDKLLJ.
  • Setiap wilayah terdapat perbedaan Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kami tidak bertanggungjawab atas perbedaan nilai biaya pajak yang tertera dan selengkapnya anda dapat membaca Disclaimer, Perubahan terjadi akibat penyusutan nilai NJKB.
  • Hubungi kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait biaya pajak kendaraan anda.
  • Gunakan Kalkulator Pajak Mobil yang kami sediakan untuk mendapatkan info pajak motor sesuai dengan nilai PKB di STNK anda.
  • Pajak Progresif: Mobil Ke-1 dikenakan pajak tambahan 0.5%, Ke-2 dikenakan 1%, Ke-3 dikenakan 1.5% dan seterusnya.
  • Angkutan Umum tidak dikenakan Pajak Progresif.
  • [Pribadi = Plat Hitam], [Umum = Plat Kuning], [Dinas = Plat Merah].
  • Status Update : Sudah Update